Selasa, 02 Desember 2008

Widgets

on

Kaidah Hukum mengenai Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 1)

Merek bukan hanya memiliki arti secara fisik dalam arti bentuk, warna atau jenis huruf yang dipakai namun memiliki makna yang lebih mendalam karena lewat merek konsumen mengenali produk yang akan dibeli. Disadari pula bahwa merek memiliki peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan konsumen dalam memilih suatu produk. Membangun merek menjadi merek yang dikenal oleh masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dilakukan karena membutuhkan kreativitas, waktu dan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu pelaku usaha seringkali menggunakan strategi peniruan merek (camouflage marketing) dalam menjual barang/jasa kepada masyarakat sebagai konsumen.


Tulisan ini akan membahas mengenai kaidah hukum terkait dengan peniruan merek yang terdapat dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kaidah dimaksudkan sebagai peraturan yang akan mengatur bagaimana manusia seharusnya berperilaku. Demikian pula dengan peniruan merek, akan dicari kaidahnya yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Pijakan yang digunakan dalam mencari kaidah peniruan merek dalam UU Merek adalah peniruan merek yang diartikan sebagai usaha pemasar untuk menyamar agar seolah-olah sama dengan merek lain yang sukses dalam pemasaran. Melihat pada pengetian peniruan merek diatas diketahui bahwa peniruan merek disini tidak sama dengan pembajakan atau penjiplakan merek.

Mendasarkan pada hal diatas, dan pengaturan mengenai merek dalam UU Merek yang telah diuraikan diatas, maka diketahui bahwa secara eksplisit tidak terdapat kaidah yang mengatur mengenai peniruan merek. Kaidah mengenai peniruan merek dapat dilihat dalam pasal 4, pasal 6, pasal 76, pasal 90 dan pasal 91 UU Merek beserta penjelasan pasal-pasal terkait yang dijelaskan demikian:

Kaidah peniruan merek dalam pasal 4 UU Merek dan penjelasannya.
Pasal 4 mensyaratkan bahwa seorang pemohon pendaftaran merek harus memiliki itikad baik. Itikad baik ini dadasarkan pada niat seorang pendaftar (lihat penjelasan pasal 4: "...tanpa ada niat apapun...”). Niat dimaksud adalah untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain. Niat demikian baru terpenuhi jika terpenuhi kondisi bahwa niat yang diwujudkan tersebut berakibat kerugian pada pihak lain, menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikemukakan contoh yang kemudian dikaitkan dengan konsep persamaan pada pokoknya dan konsep merek terkenal. Dengan demikian dapat dikatakan pasal ini tidak membahas secara khusus mengenai peniruan merek seperti telah disebutkan sebelumnya.

Berpijak pada uraian diatas dapat dikatakan bahwa kaidah peniruan merek yang terdapat pada pasal 4 dan penjelasan pasal 4 adalah pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan merek dengan niat untuk meniru ketenaran yang berakibat kerugian pada pihak lain, menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Ciri khusus mengenai kaidah peniruan merek dalam pasal ini adalah adanya keterhubungan antara peniruan merek dengan konsep persamaan pada pokoknya dan/atau persamaan pada keseluruhannya. Dengan kata lain, peniruan merek bukan merupakan konsep yang mandiri namun adalah konsep yang hanya bisa dipahami dengan menghubungkannya dengan persamaan pada pokoknya dan/atau persamaan pada keseluruhannya dan/atau telah dikenal secara umum dalam masyarakat.

Apabila pasal ini dihubungkan dengan pasal 7 ayat 1 UU Merek yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Direktorat Jenderal, maka dapat dikatakan bahwa pasal ini juga memberikan beban kepada Direktorat Jenderal untuk tidak melakukan pendaftaran terhadap permohonan merek yang dinilai tidak beritikad baik. Dengan demikian Direktorat Jenderal menjadi penentu pertama apakah sebuah merek memiliki itikad baik atau tidak, dengan demikian menjadi penentu pula apakah permohonan suatu merek dapat diterima atau tidak. Logikanya, apabila suatu merek telah terdaftar, berarti merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik berdasarkan pertimbangan pemohon pendaftaran merek dan Direktorat Jenderal. Apabila setelah suatu merek terdaftar terjadi perbedaan pendapat dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar, maka hakim yang kemudian akan menjadi penentu kedua apakah suatu merek didaftarkan atas itikad baik atau tidak.
(bersambung...)


Tulisan ini merupakan cuplikan dari penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48.