Jumat, 01 Februari 2008

Widgets

on

CSR Bukan Hanya CHARITY

Maksud baik belum tentu bertanggung jawab secara sosial. Bagi organisasi adalah suatu tindakan tidak bertanggung jawab jika menerima tanggung jawab yang tidak sesuai kompetensinya. (Drucker, 1992)

Isu mengenai tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) dewasa ini menjadi topik yang banyak dibicarakan terlebih dengan dicantumkannya CSR dalam UU Perseroan Terbatas. Organisasi bisnis berlomba-lomba mengadakan berbagai program sosial berupa bakti sosial, pemberian bea siswa, melakukan penghijauan dan lain sebagainya yang kemudian digaungkan sebagai program CSR. Masyarakat mulai memaknai program-program semacam itu sebagai CSR bahkan pelestarian lingkungan yang dilakukan oleh organisasi bisnis yang bergerak dalam pengelolaan dan pemanfaatan SDA pada akhirnya dikatakan sebagai CSR.

Pemaknaan CSR sebagaimana diterima dan dipraktekkan selama ini sebenarnya merupakan penyempitan dari makna yang sebenarnya. Setiap organisasi semestinya berasumsi bahwa tanggung jawab sosialnya adalah kepada semua pihak yang berhubungan dengannya baik karyawan, pelanggan, lingkungan dan lainnya (stakeholders). Pemaknaan kata sosial hanya sebatas pada lingkungan dan masyarakat sekitarnya bak mengebiri dan mengurangi filosofi dasar dari CSR itu sendiri. Andaikata sebuah organisasi yang bergerak dalam industri makanan memberikan bantuan air bersih bagi masyarakat bisa mempromosikan diri telah melaksanakan CSR sementara di lain sisi organisasi tersebut memproduksi makanan dengan bahan pewarna yang berlebihan.

Tentunya CSR tidak lebih dari sekedar program amal (charity) yang dipublikasi bila dimaknai demikian. Perlu dibedakan bahwa kontribusi atau kepedulian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar tidak seketika layak di-klaim sebagai CSR. Adalah sebuah kewajaran dan kewajiban bagi organisasi yang memanfaatkan SDA untuk menjaga kelestariannya, adalah kewajaran pula apabila organisasi bisnis memberikan sumbangan atau bantuan kepada masyarakat karena dirinya berada dalam komunitas itu sendiri. Tidak salah mengatur kewajiban organisasi bisnis untuk menjaga kelestarian alam setelah memanfaatkannya dalam program usaha, namun kurang tepat apabila tindakan tersebut dikategorikan sebagai CSR.

Tanggung jawab organisasi terhadap komunitas sesungguhnya jauh lebih besar daripada apa yang selama ini dipraktekkan dengan melakukan program-program amal. Bukankah organisasi bisnis semestinya turut menjaga moralitas masyarakat dengan tidak beriklan pada program televisi yang merusak moral dan mental bangsa. Harus diakui bahwa organisasi bisnis memiliki andil berperan menggerogoti moral dengan mendukung program yang tidak layak tayang.

Penyempitan makna CSR adalah satu masalah, masalah lain adalah pelaksanaan yang sering kali tidak sesuai dengan kompetensi organisasi. Organisasi sendiri dimanapun selalu dilandaskan pada tujuan tertentu yang telah ditetapkan (spesialisasi). Inilah yang mengikat organisasi sehingga ketika organisasi berjalan tanpa tujuan dan individu yang ada di dalamnya bekerja sendiri-sendiri tanpa ada tujuan yang sama dan terfokus maka yang ada hanyalah kelompok individu bukan organisasi (bedakan antara keduanya). Kegiatan dalam mencapai tujuan tersebut pada akhirnya akan melahirkan kompetensi dari organisasi pada bidangnya ini yang menjadi pembeda antar organisasi.

Terkait dengan tujuan dan kompetensi yang dimiliki organisasi, program CSR hendaknya juga dilakukan sesuai dengan tujuan dan kompetensi yang dimiliki oleh organisasi. Sebagaimana dikatakan oleh Drucker: “Maksud baik belum tentu bertanggung jawab secara sosial. Bagi organisasi adalah suatu tindakan tidak bertanggung jawab jika menerima tanggung jawab yang tidak sesuai kompetensinya”, karenanya penting bagi organisasi untuk memilih program CSR yang sesuai dengan kompetensinya (sesuai bidangnya). Contoh yang terjadi selama ini organisasi bisnis yang bergerak dalam industri rokok melakukan program pemberian bantuan pembangunan sekolah, di tempat lain organisasi yang bergerak dalam industri perakitan melakukan program penanaman sejuta pohon dan keduanya berkampanye bahwa program tersebut adalah perwujudan CSR. Padahal program tersebut lebih tepat dikatakan sebagai charity dan tidak sesuai dengan kompetensinya. Akan lebih tepat seandainya sebuah organisasi dalam industri mobil memberikan pelatihan bagi siswa STM mengenai mesin, sementara yang bergerak dalam industri garmen memberikan pelatihan menjahit. Tentunya program semacam ini lebih bertanggung jawab daripada melakukan program yang tidak sejalan dengan kompetensi
yang dimilikinya. Analoginya sungguh tidak bertanggung jawab apabila seorang mekanik menjalankan tugas seorang dokter dengan alasan peduli sesama demikian pula sebaliknya.

Program CSR yang tidak sesuai kompetensi organisasi bisa saja disiasati dengan alih daya pada pihak ketiga namun hal ini sekali lagi tak lebih dari sekedar sumbangan berupa dana bukan tanggung jawab sosial yang dikategorikan sebagai CSR. Melakukan CSR yang bertanggung jawab sesuai kompetensinya serta berkontribusi positif bagi pelanggan, karyawan maupun lingkungan tentunya menjadikan CSR lebih bermanfaat bagi stakeholders. Tingkat kesadaran dan kualitas hidup masyarakat yang semakin meningkat lambat laun akan membuat masyarakat makin peka terhadap isu-isu lingkungan sehingga program CSR pada akhirnya akan membentuk persepsi positif bagi citra organisasi di mata pelanggan, karyawan dan investor. Program CSR sudah semestinya bermanfaat bagi seluruh stakeholders, di lain pihak CSR juga semestinya tidak mengganggu tujuan dan kompetensi organisasi. Jadi, apakah organisasi Anda telah melaksanakan CSR yang dirasakan manfaatnya oleh para stakeholders atau masih sebatas charity yang dipublikasikan sebagai CSR? (Satrio A. Wicaksono, Associate SINERGI CONSULTING)


Copyright ©2007 SINERGI CONSULTING
Redistribution is allowed with permission (for non commercial purpose).
All Rights Reserved