Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 Desember 2008

Widgets

on

Asas Hukum terkait dengan Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 3 - Habis)

Berikut akan dibahas mengenai asas hukum yang bersifat khusus mengenai peniruan merek yang terdapat dalam UU Merek.

Asas hukum khusus
Asas hukum khusus merupakan asas hukum yang ada dalam bidang tertentu saja, maksudnya asas ini belum tentu dapat dicari dalam bidang hukum yang lain. Berikut akan dicari asas hukum khusus mengenai peniruan merek yang terdapat dalam UU Merek.

Berdasarkan kaidah peniruan merek yang ditemukan dalam UU Merek tersebu dapat diketahui beberapa asas hukum, yaitu pertama, asas itikad baik. Adanya asas ini memilki arti bahwa pemohon pendafataran merek harus mendaftarkan dengan dilandasi itikad baik. Itikad baik diartikan sebagai ketiadaan niat untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran pihak lain demi kepentingan usahanya. Secara gamblang asas ini nampak dalam ketentuan pasal 4 dengan adanya keharusan bagi pemilik merek untuk memiliki itikad baik ketika mendaftarkan merek miliknya. Apabila pemohon dinilai tidak memiliki itikad baik maka mereknya tidak dapat didaftarkan. Menjadi penilai dalam hal ini adalah Pemerintah Republik Indonesia Cq. Depkeh&HAM Cq. Direktorat jenderal HAKI Cq. Direktorat Merek.

Asas ini sekaligus mengatakan bahwa direktorat Merek diberi kewenangan menentukan apakah pendaftar merek memiliki itikad baik atau tidak. Apabila pendaftar tidak memiliki itikad baik maka merek yang domohonkan tidak dapat didaftarkan. Dengan demikian merek yang telah terdaftar dalam daftar umum merek pada saat didaftarkan dinilai didaftarkan dengan itikad baik oleh kantor pendaftaran merek.

Kedua, asas perlindungan merek terdaftar. Bersumber dari kalimatnya dapat dilihat bahwa asas ini mengandung makna bahwa merek yang mendapat perlindungan secara hukum adalah merek terdaftar. Hal ini sesuai dengan asas dalam pendaftaran yang digunakakan di Indonesia yaitu asas konstitutif. Dalam hal peniruan merek hal ini berarti bahwa merek dilindungi dari peniruan pihak lain apabila telah terdaftar sebelumnya. Jika hal ini dikaitkan dengan pengertian merek, dapat dimaknai bahwa perlindungan hukum ini diberikan terbatas pada tanda yang berupa gambar, nama, kata,...dst. yang didaftarkan. Dengan demikian berlaku sebaliknya, apabila unsur dari suatu tanda tidak didaftarkan maka tidak dapat dimintakan perlindungan secara hukum.

Perlu menjadi perhatian bahwa perlindungan merek terdaftar ini diberikan untuk barang dan/atau jasa dalam kategori barang dalam kelas yang sama. Menggunakan kalimat berbeda, apabila merek memiliki persamaan dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu namun berada dalam kelas yang berbeda maka merek tersebut masih dimungkinkan untuk dapat didaftarkan.

Ketiga, asas persamaan dan ketidaksamaan. Berbicara mengenai asas persamaan berarti berbicara mengenai sesuatu yang tidak dikehendaki berkaitan dengan merek. Sebab salah satu unsur dari merek adalah adanya daya pembeda. Artinya merek diharuskan memiliki ketidaksamaan dengan merek yang lain. Hal yang demikian adalah kondisi ideal yang diharapkan oleh pembentuk Undang-undang. Namun demikian hal yang ideal ini pada kenyataanya tidak terjadi sehingga munculah peniruan merek. Berbicara mengenai peniruan merek berarti berbicara mengenai usaha untuk menyamar agar seolah-olah sama dengan merek lain yang sukses dalam pemasaran. Usaha menyamar berarti mengusahakan diri terlihat sama dengan lingkungannya, dalam hal ini dengan merek lain. Pengertian yang demikian menurut UU Merek digolongkan dalam memiliki persamaan pada pokoknya. Pengertian persamaan pada pokoknya menurut UU telah ditulis diatas. Menjadi catatan mengenai persamaan pada pokoknya dikaitkan dengan peniruan merek dijelaskan sebagai berikut. Peniruan merek merupakan usaha menyamar agar sama dengan lingkungannya, dengan demikian peniruan merek selalu berlangsung dalam kategori barang dan/atau jasa yang sama. Sementara pengaturan dalam UU Merek hanya memungkinkan peniruan dimasukkan dalam pengertian persamaan pada pokoknya. Hal ini mengandung akibat bahwa peniruan merek menurut UU Merek jika diterapkan pada merek yang telah terdaftar lebih dahulu atau diterapkan pada merek terkenal pada kategori barang dan/atau jasa sejenis merupakan tindakan melanggar hukum.

Asas persamaan dan ketidaksamaan juga mengandung arti bahwa persamaan merek dimungkinkan diterapkan pada merek barang/jasa yang tidak terkenal. Selain itu juga dimungkinkan untuk diterapkan pada merek barang/jasa yang termasuk merek terkenal namun tidak dalam kategori barang sejenis atau dalam kelas barang yang sama. Hal ini dimungkinkan sebab belum ada PP yang mengatur, dengan demikian terjadi kekosongan hukum sehingga apabila terjadi masalah terkait dengan hal ini hakim harus mengisi kekosongan tersebut. Mengenai hal ini tidak dibahas lebih lanjut karena tidak termasuk dalam topik penulisan.

Keempat, berpijak pada asas-asas yang telah diuraikan nampak adanya suatu asas yang menjiwai asas-asas terdahulu tersebut diatas. Asas itu adalah asas siapa yang tidak bekerja janganlah ia makan. Asas ini menjiwai seluruh asas yang lain sebab pada prinsipnya kenikmatan menikmati jerih payah ditujukan pada mereka yang telah mengusahakannya.

Pemilik merek terdaftar telah mengusahakan mereknya eksis dalam masyarakat melalui berbagai cara dengan investasi dan strategi tertentu. Oleh karena itu pihak lain yang tidak memilki andil dalam usaha itu tidak berhak untuk menikmati hasil yang didapatkan. Hal ini termasuk juga dalam hal peniruan merek, merek yang sukses dalam pemasaran setidaknya telah meginvestasikan sejumlah dana, pikiran, dan waktu. Oleh karena itu usaha menyamar agar seolah-olah sama dengan merek yang sukses dalam pemasaran merupakan tindakan ingin ikut menikmati hasil tuaian dari sesuatu yang tidak ditabur. Menggunakan kacamata UU Merek, tindakan yang demikian termasuk dikategorikan dalam tindakan yang memiliki itikad tidak baik.

Asas hukum yang berhasil ditemukan terkait dengan peniruan merek, baik yang bersifat universal/umum maupun yang bersifat khusus telah dibahas seluruhnya dalam tiga tulisan yang saling bersambung. Semiga temuan ini dapat memberikan masukan bagi pengambil keputusan dalam hal peniruan merek sebagaimana dimaksud dalam tulisan ini.

Tulisan ini merupakan cuplikan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48

Minggu, 07 Desember 2008

Widgets

on

Asas Hukum terkait dengan Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 2)

Pada tulisan yang lalu telah dibahas dua asas pertama dalam temuan asas hukum yang umum terkait dengan peniruan merek sebagaimana ada dalam UU Merek. Tulisan ini akan membahas temuan mengenai asas-asas hukum yang umum yang terdapat dalam UU Merek.

Asas ketiga, asas kesamaan. Asas ini menghendaki setiap orang dianggap sama dalam hukum; keadilan merupakan realisasi asas ini (Mertokusumo, 1996). Bersumber pada kaidah mengenai peniruan merek yang telah diuraikan pada bagian sebelumnya, asas ini terkandung dalam kaidah pasal 4 dan 6 UU Merek. Secara implisit dalam kaidah pasal 4 UU merek diketahui adanya kesamaan yaitu adanya hak bagi setiap orang untuk memiliki merek dan mendapatkan hak merek melalui pendaftaran. Hak yang dimiliki ini dilekati syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya itikad baik dari pemohon hak atas merek.

Selanjutnya asas kesamaan yang direalisasikan melalui adanya keadilan dan diukur melalui pemenuhan hak yang sama bagi setiap orang nampak pada kaidah dalam pasal 6 UU Merek. Kaidah dalam pasal ini berbicara mengenai merek yang harus ditolak pendaftarannya berdasarkan kriteria tertentu. Berdasar pada kaidah tersebut dapat dikatakan bahwa penolakan dilakukan berdasarkan pada pengakuan akan adanya hak yang dimiliki pemilik merek yang telah terdaftar. Hak ini dijamin perlindungannya bagi semua pemilik merek terdaftar. Oleh karena itu, pemenuhan hak ini menunjukkan adanya asas kesamaan karena pemenuhan keadilan yang demikian berlaku untuk semua orang, dalam hal ini pemilik merek terdaftar.

Keempat, asas kewibawaan. Asas ini mengatakan bahwa di dalam masyarakat harus ada seseorang yang memimpin, menertibkan, atau memiliki wewenang dan kedudukan lebih tinggi (Mertokusumo, 1996). Dalam kaidah yang telah diuraikan pada bagian terdahulu, adanya asas ini nampak dalam seluruh kaidah yang terkandung di pasal 4, 6, 76, 90 dan 91 UU Merek yang dijelaskan lebih lanjut demikian. Pasal 4 UU merek menentukan mengenai syarat permohonan yaitu adanya itikad baik dihubungkan dengan pasal 6 UU Merek yang mengatur mengenai merek yang harus ditolak pengajuan pendaftarannya. Kaidah dalam kedua pasal ini menunjuk pada satu lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan permohonan merek dapat dikabulkan atau harus ditolak. Menggunakan kalimat lain, ada kedudukan khusus dari sebuah lembaga untuk memeberikan atau tidak memeberikan hak atas merek. Oleh karena itu jelas ada lembaga yang memiliki kewenangan tertentu yang lebih tinggi kedudukannya dari orang kebanyakan. Lembaga tersebut adalah Direktorat Jenderal HAKI.

Asas kewibawaan juga tercermin dari kaidah pasal 76, 90 dan 91 UU Merek, dijelaskan lebih lanjut demikian. Pasal 76 mengatur mengenai hak pemilik merek untuk mengajukan gugatan di pengadilan, dihubungkan dengan pasal 90 an 91 UU Merek yang menentukan adanya sanksi pidana yang dapat diberikan kepada pelanggar hak merek. Nampak dalam kaidah ini ada lembaga tertentu yang memiliki kewenangan untuk memutuskan mengenai gugatan yang diajukan. Nampak pula ada lembaga yang beerwenang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang dinyatakan melanggar UU Merek. Berdasar pada hal tersebut dapat dikatakan jika kaidah pasal-pasal tersebut mmenunjuk dengan jelas adanya pihak yang lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan pihak yang lain. Pihak tersebut dalam hal ini adalah hakim. Oleh karena itu dapat diketahui adanya asas kewibawaan dalam kaidah mengenai peniruan merek dalam UU Merek.

Kelima, asas pemisahan antara baik dan buruk. Asas ini merupakan pendukung keempat asas terdahulu dengan pemikiran bahwa dimungkinkan untuk memisahkan antara yang baik dan yang buruk (mertokusumo, 1996). Pemisahan antara baik dan buruk didasarkan pada apa yang seharusnya dilakukan dan apa yang seharusnya tidak dilakukan. Asas ini nampak dalam kaidah peniruan merek yang telah diuraikan sebelumnya. Mendaftarkan merek dengan itikad baik merupakan tindakan yang baik dan mendaftarkan merek dengan tidak memiliki itikad baik adalah apa yang buruk (Pasal 4 UU Merek). Menolak pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya pada kategori barang yang sama merupakan apa yang baik. Menerima pendaftaran merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya pada kategori barang yang sama merupakan apa yang buruk (pasal 6 dan 76 UU Merek).

Berdasar uraian diatas, nampak asas-asas hukum umum mengenai peniruan merek yang terdapat dalam UU Merek. Asas-asas ini selalu dapat dicari dalam setiap aturan hukum. Oleh sebab itu, hakim hendaknya selalu mempertimbangkan asas-asas ini dalam memberi putusan hukum.
Asas-asas hukum yang sifatnya khusus yang ada dalam UU Merek akan dibahas dalam tulisan yang selanjutnya.
(Bersambung....
)

Tulisan ini merupakan cuplikan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48

Sabtu, 06 Desember 2008

Widgets

on

Asas Hukum terkait dengan Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 1)

Berdasarkan kaidah peniruan merek yang ditemukan dalam UU Merek sebagaimana telah dimuat pada artikel sebelumnya dapat diketahui beberapa asas hukum terkait peniruan merek. Menurut Bellefroid asas hukum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap sebagai aturan-aturan yang lebih umum (Mertokusumo, 1996). Pendapat ini sesuai dengan Notohamidjojo (1975) yang mengatakan bahwa asas hukum merupakan pengendapan hukum positif dalam suatu masyarakat. Namun demikian asas hukum terlalu umum untuk dapat berperan sebagai pedoman bagi perbuatan, karena itu asas hukum harus dikonkretisasi (Bruggink dan Sidharta, 1999). Jadi asas bukanlah hukum, namun tidak ada hukum yang dapat dimengerti tanpa asas-asas itu (Scholten, yang diterjemahkan oleh Hartono dan Mertokusumo; 1993).

Asas hukum menurut luas berlakunya dapat dibedakan menjadi dua yaitu asas hukum umum dan asas hukum khusus (Mertokusumo, 1996). Asas hukum umum ialah asas hukum yang berhubungan dengan seluruh bidang hukum. Asas hukum khusus adalah asas hukum yang berfungsi dalam bidang yang lebih sempit, atau dengan kata lain dalam bidang hukum yang lebih khusus. Lebih lanjut dikemukakan bahwa menurut Scholten terdapat asas hukum yang bersifat universal yang berlaku kapan saja dan dimana saja yaitu asas kepribadian, asas persekutuan, asas kesamaan, asas kewibawaan dan asas pemisahan antara baik dan buruk.

Salah satu fungsi ilmu hukum adalah menyelediki dan menemukan asas hukum yang terdapat dalam hukum positif (Loudoe, 1985). Jadi asas hukum sebagai pikiran dasar peraturan konkrit pada umumnya bukan tersurat melainkan tersirat dalam kaidah atau peraturan konkrit (Mertokusumo, 1996).

Mendasarkan pada uraian diatas, akan dicari asas/prinsip hukum mengenai peniruan merek dengan mencari melalui apa yang tersirat dalam UU Merek dan putusan hakim tentang peniruan merek.

Asas hukum umum
Seperti telah disebutkan diatas yang dimaksudkan asas hukum umum disini adalah apa yang disebut Scholten sebagai asas hukum yang berlaku secara universal. Untuk itu akan dicari asas hukum yang bersifat universal tersebut dalam kaidah peniruan merek seperti telah diuraikan sebelumnya.

Pertama, asas kepribadian. Asas ini menunjuk pada pengakuan kepribadian manusia, bahwa manusia adalah subyek hukum, penyandang hak dan kewajiban (Mertokusumo, 1996). Lebih lanjut dijelaskan bahwa tata hukum bertitik tolak pada penghormatan dan perlindungan manusia. Jika dihubungkan dengan kaidah peniruan merek yang telah diuraikan diatas, maka asas ini nampak pada rumusan kaidah implisit yang terkandung dalam pasal 4 UU Merek yang mengatakan bahwa pemilik merek yang akan mendaftarkan merek miliknya harus memiliki itikad baik. Lebih lanjut nampak seperti dijelaskan dalam pasal 6 UU Merek, bahwa merek yang didaftarkan dengan itikad tidak baik dari pemiliknya harus ditolak permohonan pendaftarannya. Melalui kedua kaidah tersebut diatas, diketahui adanya pengakuan dan penghormatan terhadap kepribadian manusia, dalam hal ini adalah pemilik merek juga perlindungan terhadap kepribadian manusia tersebut. Dengan demikian dikatakan asas kepribadian merupakan salah satu asas mengenai peniruan merek yang terdapat dalam UU Merek.

Kedua, asas persekutuan. Asas ini menghendaki adanya kehidupan bermasyarakat yang tertib, aman dan damai (Mertokusumo, 1996). Terkait dengan peniruan merek, asas ini nampak dalam seluruh kaidah yang ada sebagaimana telah disebutkan diatas. Mengenai hal tersebut dijelaskan sebagai berikut, pasal 4 mengatur bahwa pendaftar hak atas merek haruslah memiliki itikad baik. Itikad baik diperlukan supaya tercipta ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat. Jika seluruh pendaftar merek memiliki itikad baik, maka tidak ada pihak yang akan merasa terganggu dengan keberadaan merek milik pihak lain.

Asas persekutuan juga nampak pada kaidah dalam pasal 6 mengenai merek yang harus ditolak permohonannya apabila memenuhi syarat tertentu sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu. Adanya ketentuan ini juga mengindikasikan adanya keinginan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan bermasarakat. Adanya perasaaan aman bagi pemilik merek terdaftar bahwa jika ada merek yang akan didaftarkan dan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek miliknya, maka merek tersebut akan ditolak.

Selanjutnya asas persekutuan nampak dalam kaidah pasal 76 yang mengatur mengenai hak mengajukan gugatan bagi pemilik merek yang merasa dirugikan. Kaidah ini memberikan rasa aman bagi pemilik merek sekaligus menciptakan ketertiban dalam kehidupan bersama. Ketertiban akan tercipta dengan adanya kesempatan bagi orang untuk membela hak yang dimiliki, dengan demikian kesewenang-wenangan terhindarkan dan kehidupan bermasayarakat yang aman akan terpenuhi.

Berikutnya akan dilihat kaidah dalam pasal 90 UU Merek yang menyatakan bahwa tindak pidana dapat dikenakan bagi pihak yang menggunakan merek secara sama pada pokoknya atau sama pada keseluruhannya jika ada pihak yang mengadukan. Asas persekutuan nampak dengan adanya upaya penciptaan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Sanksi pidana diberikan sebagai pemaksa supaya masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku, dengan demikian kehidupan yang aman dan damai dalam masyarakat akan tercipta.

Demikian asas pertama dan kedua mengenai peniruan merek dari asas-asas hukum yang umum dalam UU Merek. Asas ketiga sampai kelima akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. (Bersambung.........)

Tulisan ini merupakan cuplikan hasil penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48

Kamis, 04 Desember 2008

Widgets

on

Kaidah Hukum mengenai Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag.3 - Habis)

Kaidah peniruan merek dalam pasal 90 dan 91 UU Merek dan penjelasannya.

Pasal ini mengatur mengenai ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja menggunakan merek terdaftar milik pihak lain secara sama pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis. Dihubungkan dengan pasal 95 UU ini, diketahui bahwa tindak pidana yang dimaksudkan dalam kedua pasal diatas merupakan delik aduan. Demikian dipahami mengenai kaidah dalam pasal ini, hanya mungkin diterapkan apabila ada pihak lain yang mengadukan. Dengan perkataan yang berbeda diketahui, misalnya terjadi penggunaan merek terdaftar atau merek terkenal secara pada pokoknya dan/atau pada keseluruhannya pada kategori barang dan/atau jasa sejenis namun tidak ada aduan dari pemilik merek yang sah maka tindakan tersebut tidak dapat dikenakan sanksi (salah tetapi tidak salah).

Ketentuan pasal ini mengandung kaidah bahwa penggunaan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya dapat dikenakan tindakan pidana apabila ada pemilik merek yang mengadukan.

Demikian kaidah-kaidah yang terdapat dalam UU Merek terkait dengan peniruan merek. Kaidah dimaksudkan untuk mengatur bagaimanan manusia berperilaku, oleh karenanya seyogyanya peniruan merek yang melanggar kaidah-kaidah dalam UU Merek tidak dilakukan.

Tulisan ini merupakan cuplikan tulisan dari penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke 48

Rabu, 03 Desember 2008

Widgets

on

Kaidah Hukum mengenai Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 2)

Kaidah peniruan merek dalam pasal 6 UU Merek dan penjelasannya.
Pasal 6 membicarakan mengenai merek yang harus ditolak pengajuan pedaftarannya. Penolakan ini didasarkan pada adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain ynag telah terdaftar, dan/atau merek terkenal, dan/atau indikasi-geografis yang sudah dikenal. Lebih lanjut dikemukaakan dalam pasal ini, merek juga harus ditolak apabila tanpa ada ijin tertulis dari pihak yang berhak atau berwenang, menyerupai nama orang terkenal, foto, nama badan hukum orang lain, singkatan nama, bendera, lambang, simbol negara, emblem negara, lembaga nasional atau internasional, tanda atau stempel resmi yang digunakan oleh lembaga negara atau lembaga pemerintahan.

Penjelasan pasal 6 menyebutkan yang dimaksud dengan sama pada pokoknya adalah adanya kemiripan antara merk yang satu dan merek yang lain. Syarat sebuah merek dikatakan memiliki kemiripan yaitu apabila merk tersebut menimbulkan kesan adanya persamaan mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan, atau kombinasi antara unsur-unsur atau persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam merek-merek tersebut.

Berdasarkan uraian diatas dapat dikatakan mengenai kaidah peniruan merek yang ada dalam pasal ini berbeda dengan peniruan merek seperti dimaksudkan dalam tulisan ini. Kaidah peniruan merek yang ada dalam pasal 6 ini menyebutkan bahwa orang tidak dapat mendaftarkan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang dimiliki pihak lain untuk barang/jasa yang sejenis. Kaidah lain yang terdapat dalam pasal ini yaitu bahwa merek yang digunakan tidak boleh menyerupai dengan nama atau singkatan nama negara,...dst. (lihat pasal 6 ayat 3 huruf b dan c). Hal ini disebabkan merek yang menyerupai nama atau singkatan suatu negara, lambang negara...dst. dapat diasumsikan ingin memperoleh ketenaran sebuah negara atau diasumsikan oleh konsumen berasal dari suatu negara tertentu

Kaidah peniruan merek dalam pasal 76 UU Merek.
Pasal ini memuat ketentuan adanya hak yang dimiliki pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan kepada pihak lain yang dianggap menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau pada keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis. Gugatan diajukan untuk menuntut ganti kerugian dan/atau penghentian semua kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan merek tersebut.

Catatan pada pasal ini yaitu bahwa tuntutan hanya bisa dilakukan jika persamaan pada pokoknya atau persamaan pada keseluruhannya yang digunakan pihak lain diterapkan pada barang yang sejenis. Dengan perkataan lain kaidah dalam pasal ini menentukan, apabila barang bukan merupakan barang sejenis, masih dimungkinkan menggunakan merek yang memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan merek terdaftar. Kaidah ini sama dengan kaidah dalam pasal 6 ayat 1 huruf b UU Merek yang mengatur agar permohonan pendaftaran merek harus ditolak jika memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek barang dan/atau jasa sejenis milik pihak lain yang telah terkenal.

Menghubungkan dan menggabungkan kedua kaidah dalam pasal tersebut diatas, maka dapat ditemukan suatu kaidah bahwa merek dimungkinkan untuk memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar dan/atau merek yang sudah terkenal milik pihak lain apabila merek tersebut bukan dalam kategori barang dan/atau jasa yang sejenis. Kaidah ini tidak berlaku untuk merek terkenal, karena untuk merek terkenal persamaan pada pokoknya juga berlaku bagi barang dan/atau jasa yang tidak sejenis.
(Bersambung...)

Tulisan ini merupakan cuplikan dari penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48.

Selasa, 02 Desember 2008

Widgets

on

Kaidah Hukum mengenai Peniruan Merek dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek (Bag. 1)

Merek bukan hanya memiliki arti secara fisik dalam arti bentuk, warna atau jenis huruf yang dipakai namun memiliki makna yang lebih mendalam karena lewat merek konsumen mengenali produk yang akan dibeli. Disadari pula bahwa merek memiliki peran yang sangat penting dalam pengambilan keputusan konsumen dalam memilih suatu produk. Membangun merek menjadi merek yang dikenal oleh masyarakat bukan merupakan hal yang mudah dilakukan karena membutuhkan kreativitas, waktu dan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu pelaku usaha seringkali menggunakan strategi peniruan merek (camouflage marketing) dalam menjual barang/jasa kepada masyarakat sebagai konsumen.


Tulisan ini akan membahas mengenai kaidah hukum terkait dengan peniruan merek yang terdapat dalam UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek. Kaidah dimaksudkan sebagai peraturan yang akan mengatur bagaimana manusia seharusnya berperilaku. Demikian pula dengan peniruan merek, akan dicari kaidahnya yang secara khusus mengatur mengenai hal tersebut. Pijakan yang digunakan dalam mencari kaidah peniruan merek dalam UU Merek adalah peniruan merek yang diartikan sebagai usaha pemasar untuk menyamar agar seolah-olah sama dengan merek lain yang sukses dalam pemasaran. Melihat pada pengetian peniruan merek diatas diketahui bahwa peniruan merek disini tidak sama dengan pembajakan atau penjiplakan merek.

Mendasarkan pada hal diatas, dan pengaturan mengenai merek dalam UU Merek yang telah diuraikan diatas, maka diketahui bahwa secara eksplisit tidak terdapat kaidah yang mengatur mengenai peniruan merek. Kaidah mengenai peniruan merek dapat dilihat dalam pasal 4, pasal 6, pasal 76, pasal 90 dan pasal 91 UU Merek beserta penjelasan pasal-pasal terkait yang dijelaskan demikian:

Kaidah peniruan merek dalam pasal 4 UU Merek dan penjelasannya.
Pasal 4 mensyaratkan bahwa seorang pemohon pendaftaran merek harus memiliki itikad baik. Itikad baik ini dadasarkan pada niat seorang pendaftar (lihat penjelasan pasal 4: "...tanpa ada niat apapun...”). Niat dimaksud adalah untuk membonceng, meniru atau menjiplak ketenaran merek pihak lain. Niat demikian baru terpenuhi jika terpenuhi kondisi bahwa niat yang diwujudkan tersebut berakibat kerugian pada pihak lain, menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh atau menyesatkan konsumen. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal ini dikemukakan contoh yang kemudian dikaitkan dengan konsep persamaan pada pokoknya dan konsep merek terkenal. Dengan demikian dapat dikatakan pasal ini tidak membahas secara khusus mengenai peniruan merek seperti telah disebutkan sebelumnya.

Berpijak pada uraian diatas dapat dikatakan bahwa kaidah peniruan merek yang terdapat pada pasal 4 dan penjelasan pasal 4 adalah pelaku usaha tidak dapat mendaftarkan merek dengan niat untuk meniru ketenaran yang berakibat kerugian pada pihak lain, menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.

Ciri khusus mengenai kaidah peniruan merek dalam pasal ini adalah adanya keterhubungan antara peniruan merek dengan konsep persamaan pada pokoknya dan/atau persamaan pada keseluruhannya. Dengan kata lain, peniruan merek bukan merupakan konsep yang mandiri namun adalah konsep yang hanya bisa dipahami dengan menghubungkannya dengan persamaan pada pokoknya dan/atau persamaan pada keseluruhannya dan/atau telah dikenal secara umum dalam masyarakat.

Apabila pasal ini dihubungkan dengan pasal 7 ayat 1 UU Merek yang menyebutkan bahwa permohonan pendaftaran merek diajukan kepada Direktorat Jenderal, maka dapat dikatakan bahwa pasal ini juga memberikan beban kepada Direktorat Jenderal untuk tidak melakukan pendaftaran terhadap permohonan merek yang dinilai tidak beritikad baik. Dengan demikian Direktorat Jenderal menjadi penentu pertama apakah sebuah merek memiliki itikad baik atau tidak, dengan demikian menjadi penentu pula apakah permohonan suatu merek dapat diterima atau tidak. Logikanya, apabila suatu merek telah terdaftar, berarti merek tersebut didaftarkan dengan itikad baik berdasarkan pertimbangan pemohon pendaftaran merek dan Direktorat Jenderal. Apabila setelah suatu merek terdaftar terjadi perbedaan pendapat dengan merek yang telah lebih dahulu terdaftar, maka hakim yang kemudian akan menjadi penentu kedua apakah suatu merek didaftarkan atas itikad baik atau tidak.
(bersambung...)


Tulisan ini merupakan cuplikan dari penelitian yang dilakukan oleh Indirani Wauran dan telah dipublikasikan dalam Kumpulan Tulisan dalam rangka Dies Natalis FH UKSW ke-48.